E-voting Harus Jamin Kerahasiaan Pemilih
Kamis, 20 Mei 2010 – 23:10 WIB
Namun menurut Gamawan, salah satu antisipasi pencegahan penggunaan hak pilih ganda itu adalah penerapan e-KTP (KTP elektronik). “Nah itu (e-voting) basisnya harus e-KTP. Itu yang bisa menolak dan menjamin tidak ada hak pilih ganda,” tegas Gamawan.
Sementara pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk) Kemendagri, Irman, menjelaskan bahwa penerapan e-KTP akan dilakukan dalam dua tahap selama dua tahun mulai 2011. Tahap pertama akan dilakukan pada 2011 mendatang, berupa pengadaan e-KTP untuk 197 kabupaten dan kota. Sedangkan tahap keduanya akan dilakukan pada 2012 dengan menerapkan e-KTP di 300 kabupaten. "E-KTP akan berlaku secara nasional," ujar Irman.
Ditambahkan pula, e-KTP juga merupakan program untuk mensukseskan Pemilu 2014. Menurutnya, jika e-KTP sudah bisa diterapkan maka persoalan tentang Daftar Pemilih tetap (DPT) seperti pada Pemilu 2009 lalu tidak akan muncul lagi.(ara/jpnn)