Edan! Bupati Subang Ternyata Tukang Palak, Ini Buktinya
jpnn.com - BANDUNG-Aliran dana sejumlah pejabat kepada Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi, satu per satu kembali diungkap dalam sidang yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (28/9).
Sidang kelima dengan agenda keterangan saksi kemarin menghadirkan Engkus Kusdinar (Kadisdik), Heri Sopandi (Kabid Dikmenjur Disdik), Iwan Kurniawan (Kasubid BLH) dan Hendra Purnawan (Wakil Ketua DPRD). Kelima saksi membenarkan adanya aliran dana yang cukup besar kepada terdakwa Ojang Sohandi.
Seperti diungkapkan Kusdinar, Kepala Dinas Pendidikan sejak bulan September 2014 ini mengaku telah menyerahkan uang kepada Ojang Sohandi hingga ratusan juta secara bertahap. Diantaranya dana sebesar Rp 400 juta yang ia serahkan secara dua tahap melalui Wawan Irawan (ajudan bupati).
Tahap pertama ia serahkan Rp 250 juta kepada Wawan di SPBU Ranggawulung. Sementara tahap kedua diserahkan di ruang kerjanya langsung. "Saat itu Wawan datang ke kantor saya," ungkap Kusdinar.
Namun pernyataan Kusdinar tersebut dipertanyakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dalam BAP Kusdinar menyatakan dana tahap kedua diserahkan kepada Ojang Sohandi secara langsung di ruang kerja bupati. Bahkan Kusdinar juga terkesan plin plan memberikan keterangan.
Ia beberapa kali diperingatkan tim JPU tentang sumpah saksi di persidangan. Namun demikian, Kusdinar keukeuh pada pernyataannya bahwa uang tahap kedua diserahkan melalui Wawan di ruang kerjanya. Kusdinar menyatakan tak pernah menyerahkan uang kepada Ojang secara langsung.
Sementara itu, Kusdinar berdalih uang ratusan juga yang ia serahkan kepada Ojang merupakan pinjaman. Namun saat diminta bukti uang tersebut sebagai pinjaman, Kusdinar tak bisa menunjukkan. Ia menyatakan penyerahan uang tersebut tak disertai bukti atau kuitansi. Alasannya, penyerahan uang dilakukan secara mendadak. Hal ini juga mengundang kecurigaan tim JPU. Apalagi uang yang diserahkan jumlahnya cukup besar.
"Terkait uang Rp 250 juta, itu hanya pinjaman. Namun ngga ada bukti. Istilahnya Sunda-nya ngeclok. Termasuk yang Rp 150 juta. Jadi jumlahnya Rp 400 juta. Tapi sejak Januari sudah selesai dikembalikan," ungkap Kusdinar.