Edan, Komplotan Ini Bisa Membuat Uang Palsu Sangat Mirip dengan yang Asli, Begini Caranya
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polres Mesuji, Lampung, menangkap delapan tersangka pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu.
Para tersangka berinisial S (36) warga Mesuju, S (51) asal Tulang Bawang, S (57) tinggal di Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga Jawa Barat, THW (52), dan T (40) asal Jawa Tengah.
"Ada tiga tersangka lagi yang jadi DPO dan masih dalam pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Saat itu, salah satu pelaku mendatangi ATM mini milik AN dan meminta mengirim uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku.
Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai.
Namun, saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.
"Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (17/10) pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan tersangka S di Mesuji," kata dia.