Edan! Tersangka Pemilik Ganja 3,8 Ton Dibiarkan Bebas?
Senin, 07 Desember 2015 – 05:30 WIB
"Penangkapan daun ganja yang sedikit saja kita proses, apalagi ini yang besar, tidak mungkinlah kami lepaskan," ucapnya.
Untuk diketahui, T ditangkap Satnarkoba Polres Bogor di rest area Sentul, Gunung Putri pada tanggal 25 Juni 2015 lalu. Ketika itu di mobilnya ditemukan barang haram jenis ganja seberat 3,8 ton. Belakangan diketahui bahwa T sebelumnya sudah pernah merasakan hukuman penjara alias seorang residivis. (ran/dil/jpnn)