Edarkan Gorila di Tebet, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Sabtu, 21 Januari 2017 – 16:44 WIB
Di dalam permenkes itu, Nico menerangkan, gorila berdampak halusinasi persis seperti mariyuana. "Gorila ini dimasukan dalam golongan narkotika jenis satu seperti ganja, yang penggunanya bisa kehilangan kesadaran dan halusinasi dan menggangu kesehatan," pungkasnya. (mg4/jpnn)