Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edarkan Sabu-Sabu Dalam Sachet Kopi Instan & Kotak Susu Formula, 3 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 27 Mei 2023 – 22:49 WIB
Edarkan Sabu-Sabu Dalam Sachet Kopi Instan & Kotak Susu Formula, 3 Pelaku Ditangkap - JPNN.COM
Para tersangka saat dijejer dalam jumpa pers di Polda Kaltim, Jumat. Foto: Antaranews Kaltim/novi abdi

"DM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang bernama D. Ini juga terus kami dalami dan kami ikuti," kata Sidabutar.

Pada kesempatan itu juga Polda Kaltim mengungkapkan penangkapan lainnya para pelaku bisnis narkoba yang melanggar aturan negara dan agama itu. Polisi meringkus AD (29) dan AS (43) di Jalan Gotong Royong, Palaran, Samarinda.

Tersangka DM dan dua tersangka lainnya AS dan AD, dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dalam kesempatan itu juga di Polda Kaltim melakukan  pemusnahan barang bukti sabu dari para tersangka.

Serbuk putih itu kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam toilet.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus pengedaran sabu-sabu yang dikemas dalam sachet kopi dan kotak susu formula di Kota Samarinda.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close