Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemilik 99 gram sabu-sabu, wanita DR (38) dan pria berinisial K (48) terancam 20 tahun penjara.
DR warga Tanjung Perawang, Kabupaten Pulang Pisau dan K warga Jalan Veteran III, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno membenarkan bahwa anggotanya menangkap dua pemilik narkoba jenis sabu seberat 99 gram pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah personelnya mendapatkan laporan dari masyarakat di Jalan Veteran III.
"Kedua pelaku ini yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Aji, Minggu.
Aji menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan pihaknya mendapatkan laporan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya mendapatkan target yang sudah menjadi target operasi pihaknya.
Alhasil orang yang di curigai tersebut saat itu langsung diringkus dan dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
"Saat melakukan pemeriksaan personel kami berhasil menemukan satu paket besar yang diduga merupakan sabu dengan berat kotor 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu," beber Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya.