Edarkan Sabu-Sabu, Wanita dan Lelaki Ditangkap Polres Mojokerto
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu di Sooko Mojokerto.
“Benar, penangkapan pada hari Kamis yang lalu oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," nata AKBP Apip.
Dia mengatakan pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.
"Ini perusak generasi bangsa, jadi, kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar-benar memerangi narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu kedua pelaku yang terbukti sebagai pengedar ini lanjut Kapolres Mojokerto akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya. (antara/jpnn)