Edarkan SS di Kalbar, Kakek Asal Malaysia Divonis Mati
Selasa, 06 Desember 2016 – 19:19 WIB
Sedangkan Abang Hendri dituntut 20 tahun penjara.
Namun, hakim PN Sanggau yang diketuai Didit Pambudi Widodo memvonis Uncle Ong pidana seumur hidup dan Abang Hendri 13 tahun penjara.
Merasa putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, JPU pun melakukan banding.
Nah, putusan PT Pontianak tersebut akhirnya diterima JPU.
Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Munawar Rahim mengaku akan mengoordinasikan putusan itu.
“Kasasi atau tidak nanti setelah bertemu mereka. Kan masih ada waktu," kata Munawar. (sgg)