Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Jadi Tersangka, Modusnya Bikin Bergeleng
jpnn.com, JAKARTA - Dua orang tersangka kasus pengedaran uang palsu berinisial RC dan DL ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Modus pelaku adalah dengan memberikan pinjaman terhadap korbannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Selasa, mengatakan mulanya ketika seorang warga Kudus, Jawa Tengah berinisial RP melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya.
Kejadian bermula saat RP hendak meminjam uang sebesar Rp5 miliar untuk membuka usaha.
RP kemudian bertemu dengan RC yang sebelumnya telah dia kenal untuk menanyai soal pinjaman uang.
RC mengaku memiliki kenalan peminjaman uang. Lalu, RC memperkenalkan RP dengan DL dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang.
"Namun korban (RP) harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari total jumlah pinjaman Rp 5 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi kasus di Jakarta.
Namun untuk mempermudah pencairan uang tersebut, Komarudin juga mengatakan pelaku memberikan persyaratan tetapi korban hanya punya Rp 100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman.