Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Jadi Tersangka, Modusnya Bikin Bergeleng
Rabu, 23 November 2022 – 02:48 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat mengamankan dua orang tersangka berinisial RC dan DL terkait kasus pengedaran uang palsu dengan memberikan pinjaman terhadap korbannya di Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022). Foto: ANTARA/Ulfa Jainita
Atas perbuatannya, untuk sementara para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(antara/jpnn)