Edarkan Uang Palsu, Guru Ngaji Kena 2,5 Tahun
Selasa, 16 Juli 2013 – 03:12 WIB
SURABAYA - Sumali, 40 hanya bisa menyesali perbuatannya. Guru ngaji tersebut dinilai terbukti telah mengedarkan uang palsu Rp 100 ribuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Atas perbuatannya, warga Dusun Pilangnango Desa Girirejo, Nganjuk itu dihukum 2,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Sumali secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang. Menghukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidar 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ery Mustianto, Senin (15/7).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Sumali sebenarnya tak sendiri terlibat kasus ini. Ia diseret bersama seorang desersi TNI berinisial SG di Jawa Barat. Bersama SG, terdakwa membuat uang palsu (upal) untuk diedarkan ke masyarakat. SG tak diadili di Surabaya.
SURABAYA - Sumali, 40 hanya bisa menyesali perbuatannya. Guru ngaji tersebut dinilai terbukti telah mengedarkan uang palsu Rp 100 ribuan oleh majelis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Anak Jokowi Bikin Heboh Lagi, Hasto Yakin Ada Order-an | Reaction JPNN
-
Ini Capaian 100 Hari Kerja Menteri AHY
-
Menhan Prabowo: Indonesia Siap Kirimkan Pasukan Perdamaian ke Palestina
-
Pernyataan Penting Shin Tae Yong sebelum Laga Timnas Indonesia vs Filipina
-
Wapres Angkat Bicara soal Isu All Eyes on Papua
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Sebelum Bakar Suami yang Juga Polisi, Polwan Briptu FN Sempat Mengancam
Minggu, 09 Juni 2024 – 20:22 WIB - Kriminal
Detik-Detik Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto, Motifnya Tak Disangka
Minggu, 09 Juni 2024 – 19:45 WIB - Kriminal
Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka
Minggu, 09 Juni 2024 – 18:01 WIB - Kriminal
3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Juni 2024 – 11:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka
Minggu, 09 Juni 2024 – 18:01 WIB - Kriminal
Motif Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Terungkap, Ternyata
Minggu, 09 Juni 2024 – 21:16 WIB - Kriminal
Detik-Detik Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto, Motifnya Tak Disangka
Minggu, 09 Juni 2024 – 19:45 WIB - Olahraga
Bojan Hodak Ingin Pertahankan 90 Persen Pemain Persib Musim Lalu
Minggu, 09 Juni 2024 – 18:00 WIB - Kriminal
Sebelum Bakar Suami yang Juga Polisi, Polwan Briptu FN Sempat Mengancam
Minggu, 09 Juni 2024 – 20:22 WIB