Edarkan Uang Palsu, Guru Ngaji Kena 2,5 Tahun
Selasa, 16 Juli 2013 – 03:12 WIB
SURABAYA - Sumali, 40 hanya bisa menyesali perbuatannya. Guru ngaji tersebut dinilai terbukti telah mengedarkan uang palsu Rp 100 ribuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Atas perbuatannya, warga Dusun Pilangnango Desa Girirejo, Nganjuk itu dihukum 2,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Sumali secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang. Menghukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidar 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ery Mustianto, Senin (15/7).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Sumali sebenarnya tak sendiri terlibat kasus ini. Ia diseret bersama seorang desersi TNI berinisial SG di Jawa Barat. Bersama SG, terdakwa membuat uang palsu (upal) untuk diedarkan ke masyarakat. SG tak diadili di Surabaya.
SURABAYA - Sumali, 40 hanya bisa menyesali perbuatannya. Guru ngaji tersebut dinilai terbukti telah mengedarkan uang palsu Rp 100 ribuan oleh majelis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:40 WIB - Kriminal
Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
Rabu, 25 Desember 2024 – 17:50 WIB - Kriminal
Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
Kamis, 26 Desember 2024 – 10:10 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala AFF 2024: Stadion Singapura vs Vietnam Dipindah, Kenapa?
Kamis, 26 Desember 2024 – 05:16 WIB - Dahlan Iskan
Lukisan Aktivis
Kamis, 26 Desember 2024 – 08:38 WIB - Jateng Terkini
Catat! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Kamis 26 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024 – 07:48 WIB - Sepak Bola
Gagal Penuhi Ekspektasi di Piala AFF 2024, Rafael Struick Merespons Begini
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:03 WIB