Edarkan Upal di Banyumas, Saeful dan Habib Digelandang Polisi
Sabtu, 26 Maret 2016 – 02:32 WIB
Kini, Saeful dan Habib meringkuk di tahanan Polres Banyumas. Keduanya dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.(ali/acd/JPG/ara/JPNN)