Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edarkan Upal di Banyumas, Saeful dan Habib Digelandang Polisi

Sabtu, 26 Maret 2016 – 02:32 WIB
Edarkan Upal di Banyumas, Saeful dan Habib Digelandang Polisi - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: Ailinstock

Kini, Saeful dan Habib meringkuk di tahanan Polres Banyumas. Keduanya dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya adalah  10 tahun penjara.(ali/acd/JPG/ara/JPNN)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News