Eddie Widiono Tak Terima Jadi Tersangka
Jumat, 26 Maret 2010 – 03:01 WIB
Menurut Maqdir, langkah yang diambil Eddie sudah sesuai prosedur. Kalaupun ada penunjukkan langsung, semuanya ditetapkan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penunjukkan langsung. Itupun atas persetujuan Dewan Komisaris.
"CSI dilakukan dengan outsource PT Netway yang sebelumnya adalah politeknik ITB (Institut Teknologi Bandung, Red). Awalnya kontrak lima tahun kemudian dewan komisaris minta dua tahun. Semuanya diputuskan melalui jalur yang benar," katanya.
Sementara itu, KPK kembali mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut. Kemarin (25/3), mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar kembali diperiksa. Pemeriksaan yang rampung pukul 18.30 itu untuk melengkapi bahan-bahan sangkaan korupsi terhadap Eddie.