Eddie Widiono Tak Terima Jadi Tersangka
Jumat, 26 Maret 2010 – 03:01 WIB
Karena itu, Maqdir tidak mengetahui proses kebijakan di mana yang membuat kliennya itu layak diganjar status tersangka. Maqdir memperkirakan, yang dimaksud KPK dengan mark up ada pada penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek Costumer System Information Rencana Induk Sistem Informasi (CSI-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.
Namun, kata Maqdir, itu tak bisa menjadi pembenaran. Sebab, penentuan HPS ditetapkan oleh tim khusus. Tidak langsung ditangani oleh Eddie. "Itu berada di level General Manager. Terlalu panjang kalau sampai ke Dirut," kata Maqdir yang juga pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, itu.