Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Rabu, 20 Desember 2023 – 15:18 WIB
Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan - JPNN.COM
Kuasa Hukum Iwan Priyatno menyerahkan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan kepada pihak KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.

Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12) di kepaniteraan pidana PN Jaksel.

Kuasa hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Muhammad Luthfie, menyampaikan dalam permohonan itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada 9 November 2023 di media massa.

"Surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November dan sprindik ditandatangani pada 24 November 2023," katanya.

Hal ini, kata dia, merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu.

Selain itu, Luthfie menambahkan, penetapan tersangka itu juga tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Eddy Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close