Edi Kambing sudah Ditangkap, Kedua Kaki Pembobol Mobil Itu Kini Bolong Diterjang Peluru
“Tersangka ini merupakan spesialis pencurian dengan modus membobol pintu mobil yang tengah diparkir. Aksinys sudah tercatat melakukan pencurian sudah 10 kali di tempat lokasi yang berbeda-beda,” ujar Tri, Jumat (4/3).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor honda Revo nopol BG 5218 IW yang digunakan tersangka saat beraksi, satu buah kunci letter T, dan satu buah kotak laptop merek Asus.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Oknum Kades Tepergok Berbuat Mesum dengan Wanita Bersuami, Diarak Warga, Duh Malunya
Sementara, tersangka Edi Kambing mengaku perbuatannya. “Ya pak, saya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari,” aku tersangka.(dey/sumeks.co)