Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara
Jumat, 25 Februari 2022 – 15:32 WIB
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Lalu, ketentuan jika dipakai saat salat di antaranya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim sebelum salat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam. (antara/jpnn)