Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara

Jumat, 25 Februari 2022 – 15:32 WIB
Edi Kamtono: Saya tidak Mempermasalahkan Azan Menggunakan Pengeras Suara - JPNN.COM
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono meminta kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota itu, untuk mensosialisasikan terkait aturan pengeras suara di Masjid atau Mushala. (Foto ANTARA/HO-Humas Pontianak)

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel, hingga dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Lalu, ketentuan jika dipakai saat salat di antaranya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim sebelum salat Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit. Lalu, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam. (antara/jpnn)

Edi Kamtono menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mendukung kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan azan dengan pengeras suara di masjid dan musala.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News