Edowardi Saputra Telah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Dias menjelaskan, saat akan ditangkap tersangka sempat kabur, hendak melarikan diri. Namun, dengan kesigapan anggota polisi, tersangka berhasil diamankan tampa perlawanan.
“Lalu tersangka dibawa ke ruangan Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolsek, Minggu (7/3).
Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan penggelapan Sepeda Motor merk Yamaha MIO warna Merah Marun milik Korban tersebut.
“Tersangka mengakui telah menjualkan sepeda motor korban tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Korban kepada orang yang berinisial KF di Desa Kepala Curup, Bengkulu, seharga Rp1,4 juta,” ungkapnya lagi.
Sedangkan, lanjut Dias, uang hasil penjualan sepeda motor habis dipakai oleh pelaku, untuk biaya hidup melarikan diri.
Setelah menjual sepeda motor tersebut tersangka lari ke Kota Pekanbaru hingga 2019, kemudian pergi lagi ke kota Jakarta selama 6 bulan, pindah lagi ke Lebong, Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Terkuak Lagi Fakta Baru, Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Diduga Ayah dan Anak
“Hingga akhirnya Tersangka kembali ke Lubuklinggau, dan ditangkap serta ditahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dias. (cj17)