Edukasi Pengguna Jasa, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Kepabeanan
Sudiro berharap dengan kegiatan ini pengguna jasa dapat menambah pemahaman mengenai prosedur pemeriksaan fisik barang. Selain itu, para importir khususnya jalur merah bisa lebih concern mengenai aturan dan prosedur pemeriksaan fisik impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi juga dilakukan tim Bea Cukai Jambi dalam upaya meningkatkan kewaspadaan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Kegiatan ini merupakan salah satu antisipasi untuk mencegah meningkatnya kasus penipuan yang marak terjadi.
Masih banyak laporan dari masyarakat yang terkena penipuan ketika berbelanja online ataupun berkenalan di media sosial.
Sementara itu, Bea Cukai bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan menyosialisasikan regulasi fasilitas kepabeanan yang terdiri dari fasilitas prosedural dan fasilitas fiskal untuk kelancaran arus barang, dokumen sert insentif di bidang perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku inudstri, perdagangan, dan pihak tertentu sesuai dengan tujuan yang diinginkan Undang-Undang Kepabeanan.
Selain sosialisasi umum kepada masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan sosialisasi terkait teknis pemberian pengakuan kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) kepada pengguna jasa.
Sudiro menjelaskan AEO merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO antara lain importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.