Edukasi Pengguna Jasa, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di Jawa Timur, Jambi, Pasar Baru, Belawan, dan Pasuruan menggelar sosialisasi untuk memberikan informasi terkait kepabeanan kepada pengguna jasa
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan sosialisasi ini membahas berbagai ketentuan di bidang kepabeanan kepada pengguna jasa hingga masyarakat luas. Mulai dari masalah ketentuan impor ekspor barang, fasilitas kepabeanan, dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
“Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa dan masyarakat terkait kepabeanan, sehingga kedepannya akan memberi dampak positif bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Bea Cukai Pasar Baru melaksanakan sosialisasi bertajuk ‘Impor Barang Bekas? Yes or No?’ via daring, Rabu (23/6). Sosialisasi itu digelar mengingat tingginya volume importasi barang bekas yang masuk melalui Kantor Pos Pasar Baru.
Berdasar Pasal 2 Ayat 1 Permendag 48 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.
“Harapannya, dengan dilakukan kegiatan ini dapat meningkatkan awareness dari masyarakat dalam membeli barang dari luar negeri dalam keadaan baru,” kata Sudiro.
Bea Cukai Belawan, Kamis (26/6), mengadakan sosialisasi pemeriksaan fisik barang yang diikuti pengguna jasa via daring.
Pemeriksaan fisik dapat dilakukan oleh petugas pemeriksa fisik dengan disaksikan oleh petugas dari TPS yang bertindak sebagai kuasa importir atas risiko dan biaya importir apabila dalam batas waktu yang ditentukan, importir atau PPJK yang dikuasakannya tidak menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang.