Edukasi Pengguna Jasa Kepabeanan, Bea Cukai Jelaskan Regulasi Klarifikasi Barang
jpnn.com, JAKARTA - Petugas Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan pajak jika kita membeli barang dari luar negeri atau mendapat barang kiriman atau paket pos luar negeri.
Pengenaan bea masuk tersebut dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari pos, sub pos, dan pos tarif.
Untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya, World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) pada 14 Juni 1983 dan mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988 lalu.
"Tujuan klasifikasi barang dengan menggunakan HS di antaranya untuk menyeragamkan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk penetapan tarif pabean, memudahkan pengumpulan, pembuatan, dan analisis statistik perdagangan, serta memberikan suatu sistem internasional untuk pemberian kode, penjelasan, dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan," beber Hatta Wardhana melalui keterangan resmi, Selasa (13/12).
Dia menyebutkan sebagai anggota WCO, Indonesia menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang berlaku efektif pada 1 April 2022.
Di dalam BTKI terdapat struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta, dan organisasi internasional.
“BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan HS dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),” terang Hatta.