Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini, Satpol PP Dilibatkan
jpnn.com, ACEH JAYA - Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di 3 wilayah ini, yakni Kabupaten Aceh Jaya, Malang, dan Kotawaringin Timur.
Salah satu upaya yang dilakukan sekaligus bagian dari optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yaitu dengan menggelar operasi pasar gabungan bersama Satpol PP di 3 wilayah tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan operasi pasar gabungan dilaksanakan atas dasar adanya surat permohonan bantuan personel dari Satpol PP.
“Operasi pasar gabungan ini dilaksanakan karena Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi dapat melakukan pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal,” kata Hatta Wardhana, Selasa (13/12).
Di Aceh Jaya, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah setempat melaksanakan operasi pasar bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' di beberapa toko grosir dan kelontong di Pasar Calang, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Teunom, pada Selasa (6/12).
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kabupaten Malang selama dua hari berturut-turut, yakni 6-7 Desember 2022.
Bea Cukai Malang bersama Satpol PP melakukan operasi pasar di Pasar Wagir, Pasar Pakisaji, Pasar Desa Wonosari, dan Pasar Kromengan.
Demikian juga dilaksanakan Bea Cukai Sampit dan Satpol PP imur di Pasar Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (8/12).