Edward Soeryadjaya Divonis 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya. Putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (10/1) sore.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharso, dalam sidang pembacaan putusan.
Majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti hukuman kurungan selama satu tahun.
Majelis hakim memilih dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, untuk dakwaan primer, di mana Edward dituntut 18 tahun penjara, dinyatakan oleh majelis hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Edward Soerdjajaya terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata dia.
Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum Edward, Bambang Hartono mengatakan, bakal mengajukan banding. Bambang mempertanyakan keputusan hakim yang menghukum Edward lebih berat daripada Helmi.
"Padahal hakim menyatakan Helmi itu pelaku utama, harusnya dihukum di bawah Helmi," tandas Bambang.
Seperti diketahui, Edward diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015. Dia tak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut. Diduga kerugian negara mencapai Rp 599,4 miliar.