Sidang Banding Edward Soeryadjaya Diminta Berjalan Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan masyarakat bisa mengawasi jalannya persidangan untuk memastikan transparansi dan proses hukum berjalan adil.
Pernyataan itu menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa, Edward Soeryadjaya, terpidana kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015.
Pada Kamis (10/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya.
"Sidang terbuka untuk umum, semua orang bisa mengawasi. Jika masyarakat merasa ada kecurigaan terhadap pengadilan tidak berbuat adil, bisa membuat laporan dan minta kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi," kata Fickar, Selasa (19/2).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti hukuman kurungan selama satu tahun.
Atas putusan itu, tim penasihat hukum Edward Soeryadjaya sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputuskan. Memori banding diajukan pada Rabu (16/1).
Namun, sampai saat ini belum ada putusan banding dari majelis hakim mengenai banding tersebut. Mengenai ini, Fickar mengaku, tidak ada batasan waktu mengenai putusan banding.