Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edy Ditangkap Keluarga Korban dan Remaja Masjid, Rasain!

Selasa, 04 September 2018 – 08:20 WIB
Edy Ditangkap Keluarga Korban dan Remaja Masjid, Rasain! - JPNN.COM
Edy saat digiring anggota Jatanras ke Polresta Pontianak, Sabtu (1/9) sore. Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar

jpnn.com, PONTIANAK - Berakhir sudah pelarian EW alias Edy, pelaku penggelapan dan penipuan. Pria 45 tahun itu awalnya diamankan pihak keluarga korban dan remaja dari Ikatan Remaja Masjid Tanjung Wangi, Rasau Jaya Umum, Pontianak, Kalbar, Sabtu (1/9) sore.

Warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang juga menjual nama Badan Pertanahan Negara (BPN) ini kemudian diserahkan ke kepolisian. Kini, Edy masih ditahan sambil menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak.

"Pihak korban awalnya mengetahui keberadaan pelaku di Kubu dan akan pulang ke Rasau Jaya dengan menumpang speedboat. Kemudian pelaku diamankan pihak korban di Pelabuhan Rasau Jaya. Lalu diserahkan ke kepolisian," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Husni menerangkan, pelaku kemudian diamankan sementara di Polsek Rasau Jaya, sambil menunggu anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menjemputnya. Di sana, saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku bisa mengurus administrasi pengukuran balik batas sertifikat tanah. Saat itu, Oktober 2017, pelaku meminta uang untuk mengurus segala administrasi sejumlah Rp12 juta kepada Daeng Kamarudin bin Daeng Ahmad, pemilik tanah seluas sekitar 9.195 meter persegi tersebut.

"Setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku di Kantor Pos dan Giro Rasau Jaya, namun sampai saat ini pengurusan tersebut tidak ada hasil. Sehingga kasus ini dilaporkan keluarga korban," papar Husni.

Pelapor adalah anak daripada Daeng Kamarudin. Sedangkan Kamarudin beberapa bulan lalu meninggal dunia. Setelah menerima laporan pada 22 Maret 2018 lalu, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengungkap kasus ini. Karena Edy suka berpindah-pindah tempat sehingga susah untuk diamankan dan dimintai keterangan.

Edy si pelaku penipuan pengurusan sertifikat tanah yang mencatut BPN dibekuk keluarga korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close