Edy Ditangkap Keluarga Korban dan Remaja Masjid, Rasain!
jpnn.com, PONTIANAK - Berakhir sudah pelarian EW alias Edy, pelaku penggelapan dan penipuan. Pria 45 tahun itu awalnya diamankan pihak keluarga korban dan remaja dari Ikatan Remaja Masjid Tanjung Wangi, Rasau Jaya Umum, Pontianak, Kalbar, Sabtu (1/9) sore.
Warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang juga menjual nama Badan Pertanahan Negara (BPN) ini kemudian diserahkan ke kepolisian. Kini, Edy masih ditahan sambil menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak.
"Pihak korban awalnya mengetahui keberadaan pelaku di Kubu dan akan pulang ke Rasau Jaya dengan menumpang speedboat. Kemudian pelaku diamankan pihak korban di Pelabuhan Rasau Jaya. Lalu diserahkan ke kepolisian," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Husni menerangkan, pelaku kemudian diamankan sementara di Polsek Rasau Jaya, sambil menunggu anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menjemputnya. Di sana, saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku bisa mengurus administrasi pengukuran balik batas sertifikat tanah. Saat itu, Oktober 2017, pelaku meminta uang untuk mengurus segala administrasi sejumlah Rp12 juta kepada Daeng Kamarudin bin Daeng Ahmad, pemilik tanah seluas sekitar 9.195 meter persegi tersebut.
"Setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku di Kantor Pos dan Giro Rasau Jaya, namun sampai saat ini pengurusan tersebut tidak ada hasil. Sehingga kasus ini dilaporkan keluarga korban," papar Husni.
Pelapor adalah anak daripada Daeng Kamarudin. Sedangkan Kamarudin beberapa bulan lalu meninggal dunia. Setelah menerima laporan pada 22 Maret 2018 lalu, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mengungkap kasus ini. Karena Edy suka berpindah-pindah tempat sehingga susah untuk diamankan dan dimintai keterangan.