Edy Ditangkap Keluarga Korban dan Remaja Masjid, Rasain!
"Pihak BPN kita mintai keterangan. Ternyata pihak BPN mengatakan bahwa orang yang dibawa pelaku itu bukan orang BPN. Tetapi adalah kawannya sendiri," ujar Husni.
Untuk sementara, korban baru satu orang. Pelakunya juga baru satu orang. Namun kasus ini bakal dikembangkan kepolisian. "Orang yang membantu kejahatan ini atau yang berpura-pura sebagai orang tukang ukur dari BPN yang dibawa pelaku akan kita jadikan tersangka," tegasnya.
Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polresta Pontianak. Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. Untuk diketahui, selama proses pengamanan di Rasau Jaya sampai dibawa ke Polresta Pontianak, Edy didampingi rekannya yang mengaku dari salah satu LSM.
Belum diketahui secara pasti kepentingan oknum LSM itu. Namun, Husni memastikan tidak ada yang bisa mengintervensi penanganan kasus ini. Karena kasus ini menjadi prioritas. Mengingat ada kemungkinan korban dan tersangka lainnya dalam kasus serupa. (oxa)