Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edy Mulyadi Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Langsung Ditangkap & Ditahan

Senin, 31 Januari 2022 – 19:31 WIB
Edy Mulyadi Resmi Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Langsung Ditangkap & Ditahan - JPNN.COM
Edy Mulyadi resmi berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait ucapannya menyebut IKN baru di Kaltim sebagai tempat jin buang anak. Dia juga langsung ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1) sore.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Edy Mulyadi sebagai saksi di kasus tersebut.

“Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pagi sampai sore pukul 16.15. Itu statusnya sebagai saksi,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin.

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

“Diputuskan meningkatkan status EM dari saksi menjadi tersangka. Kemudian pukul 16.30 dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Brigjen Ramadhan.

Pemeriksaan dengan status tersangka ini berakhir pada 18.30 WiB.

Dari situ, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy Mulyadi.

“Sudah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan demi kepentingan penyidikan,” tegas Ramadhan.

Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Simak penjelasan Brigjen Ramadhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News