Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edy Rahmayadi dan Coki Aritonang Bakal Mediasi, Laporan Polisi Dicabut?

Sabtu, 08 Januari 2022 – 11:42 WIB
Edy Rahmayadi dan Coki Aritonang Bakal Mediasi, Laporan Polisi Dicabut? - JPNN.COM
Coki Aritonang didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

"Karena Bang Coki sedang ada itikaf di masjid sehingga kami minta dijadwalkan ulang," ujar Gumilar.

Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menjawab somasi Khoiruddin Aritonang alias Coki Aritonang melalui surat dengan Nomor: 7233/XII/HUK/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto tertanggal 31 Desember.

Melalui surat itu, Pemprov Sumut menyampaikan tiga poin jawaban somasi.

Pertama, bahwa kesimpangsiuran peristiwa pada acara penyerahan bonus para atlet peraih medali pada PON XX Papua 2021, Senin (27/12) lalu di Gedung Pertemuan Tengku Rizal Nurdin, Medan, lebih diakibatkan adanya kesalahpahaman 'antara seorang anak kepada bapaknya'.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Sebut Kasusnya Ditunggangi Kepentingan Politik, Coki Aritonang Jawab Begini

Antara Saudara Coki selaku pelatih cabang olahraga billiard kepada Gubernur Sumatera Utara selaku pembina seluruh cabang yang tergabung dalam KONI Sumut.

Kedua, Pemprov Sumut sangat menyadari bahwa membangun Sumatera Utara yang maju, hebat dan bermartabat, khususnya dalam bidang olahraga tidak akan mungkin berhasil dilakukan oleh Pemerintah Sumut tanpa melibatkan seluruh pihak yang terlibat pada seluruh proses pembinaan dan pelatihan suatu cabang olahraga.

"Kami membutuhkan partisipasi aktif dari saudara untuk dapat berperan memajukan Cabang olahraga Biliar di Sumatera Utara di kemudian hari," ujarnya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Coki Aritonang dikabarkan bakal melakukan mediasi. Pengacara menjelasakan soal laporan ke polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close