Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Twit Ferdinand, Chandra Memberi Pendapat Hukum, Ada Kata Selesai

Sabtu, 08 Januari 2022 – 02:10 WIB
Twit Ferdinand, Chandra Memberi Pendapat Hukum, Ada Kata Selesai - JPNN.COM
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberi pendapat hukum tentang twit Ferdinand Hutahaean. Ada kata selesai! Foto: dok. LBH Pelita Umat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum tentang twit Ferdinand Hutahaean yang berujung pelaporan oleh Ketua KNPU Haris Pertama ke Bareskrim Polri.

Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama setelah menuliskan cuitan di Twitter pada 4 Januari 2022.

Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu melalui twitnya menuliskan kalimat "Kasihan sekali Allamu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

Setelah twit itu menjadi heboh, Ferdinand memberikan klarifikasi yang pada pokoknya menyatakan cuitan itu merupakan dialog antara pikiran dan hatinya yang sedang down

Nah, Chandra dalam pendapat hukumnya menyatakan jika dialog antara pikiran dan hati yang menyinggung ranah SARA hanya menjadi konsumsi pribadi, itu tidak menjadi persoalan.

Namun, kata Chandra, jika dialog itu diunggah di media sosial atau ditujukan kepada ranah publik maka akan menjadi persoalan hukum.

"Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status," kata Chandra yang juga ketua BPH KSHUMI itukepada JPNN.com, Jumat (7/1).

Artinya, kata dia, unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies). dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, dapat dinilai terpenuhi.

Dia pun menanggapi penjelasan yang disampaikan Ferdinand Hutahaean. Menurut Chandra, jika klarifikasi dapat menggugurkan dugaan tindak pidana, maka semestinya itu juga berlaku sama kepada semua pihak.

"Seperti, Gus Nur, Habib Bahar, aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dll. Klarifikasi dan permintaan maaf Ferdinand ini tidak menghilangkan unsur dugaan pidana penodaan agama," tuturnya.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberi pendapat hukum tentang twit Ferdinand Hutahaean yang dianggap penistaan agama. Ada kata selesai!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News