btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Efek Kebijakan DHE 100 Persen, Saham Perbankan Hijau

Senin, 17 Februari 2025 – 20:20 WIB
Efek Kebijakan DHE 100 Persen, Saham Perbankan Hijau - JPNN.COM
Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) wajib ditempatkan di perbankan Indonesia selama 12 bulan sebanyak 100 persen, dari yang sebelumnya 30%. Ilustrasi saham: Ricardo/JPNN.com

Emiten-emiten tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).

Kebijakan baru ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. 

Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus di bank nasional selama setahun. Untuk sektor migas, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor komoditas pertanian, kehutanan, dan perikanan sepanjang 2024 adalah USD 5,71 miliar. Melesat 29,81 persen dibandingkan 2023, sementara nilai ekspor komoditas pertambangan dan lainnya sepanjang 2024 adalah USD 40,57 miliar. Turun 10,2 persen dari posisi 2023.

Prabowo mengatakan kebijakan ini bisa meningkatkan cadangan devisa negara secara signifikan.

“Di 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD 100 miliar," kata Prabowo.(mcr10/jpnn)

Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor Sumber Daya Alam (SDA) wajib ditempatkan di perbankan Indonesia selama 12 bulan sebanyak 100 persen, dari yang sebelumnya 30%

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu