Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online

Oleh: Dr I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Senin, 17 Juni 2024 – 13:52 WIB
Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Keppres ini mengindikasikan bahwa permasalahan ini terus mencuat hingga seorang Presiden harus turun tangan.

Kemenkominfo dan penegak hukum yang telah memiliki fungsi memerangi judi online tersebut ternyata masih perlu dibantu kementerian atau lembaga lainnya.

Dari berbagai data yang didapat, Kemenkominfo dalam kurun waktu 2023-2024 telah menghapus 1.904.246 konten judi online di ruang maya, bahkan mendeteksi 14.823 konten judi online di situs lembaga pendidikan dan 17.001 menyusup ke situs pemerintahan (Kompas).

Pemerintah juga telah mendeteksi dan menindak berbagai promosi judi online melalui media sosial, website, dan pesan pribadi, yang tak jarang melibatkan artis atau tokoh terkenal lainnya.

Dari data PPATK, pelaku judi online di Indonesia mencapai 3,2 juta orang dengan perputaran uang mencapai Rp 327 triliun.

Selain itu, OJK juga pernah melaporkan bahwa terdapat sekitar 5000 rekening yang terafiliasi dengan judi online (Kompas).

Sedangkan Polri, telah mengungkap ratusan hingga ribuan kasus judi online. Salah satu kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya contohnya, berhasil memiliki omzet hingga satu miliar rupiah per bulan, padahal hanya dijalankan oleh empat operator.

Namun, penegakan hukum belum mampu mengungkap “sang bandar” atau ditengarai baru hanya sebatas operator.

Satgas judi online memiliki tugas untuk menentukan prioritas pencegahan judi daring, melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close