Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Effendi Ghazali: Sebagai Pejabat Publik Hakim Sarpin Harus Siap Dikritik

Senin, 05 Oktober 2015 – 18:59 WIB
Effendi Ghazali: Sebagai Pejabat Publik Hakim Sarpin Harus Siap Dikritik - JPNN.COM
Hakim Sarpin. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Effendi Ghazali, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia dan Ridwan HR, ahli hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang Hakim Sarpin, yang tempo hari bikin heboh. 

Keduanya diajukan oleh Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Sahuri (terlapor) sebagai saksi ahli yang meringankan. 

Kepada penyidik Bareskrim Polri, Effendi mengemukakan pendapat, "sebagai pejabat publik seharusnya Sarpin harus siap dikritik dalam semua proses, hasil kebijakan atau keputusan yang telah diambilnya." 

"Saat itu Taufiqurrahman juga memuji Sarpin dengan menyatakan bahwa putusan seorang hakim haruslah dihormati. Menurut saya itu pujian, bukan penghinaan," kata Effendi, Senin (5/10).

Menurut dia, harus dibedakan antara kritik dan penghinaan. Effendi mengambil contoh kritikan Rizal Ramli terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo. 

"Jabatan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya yang didapat Rizal dari Jokowi, merupakan pemberian Jokowi karena Rizal sering mengkritik kebijakan presiden. Seperti Rizal Ramli bilang pemerintah Jokowi malas dan tidak kreatif, bilang Jokowi-JK raja tega. Nah, tapi Rizal tidak dihukum dan tidak dipidanakan, malah dijadikan menteri," katanya. 

Namun demikian, Effendi tetap menghormati langkah Sarpin melapor Bareskrim.

Ridwan, saksi ahli lainnya memberikan keterangan kepada penyidik secara tertulis sebanyak sembilan halaman. Hal itu untuk memperkecil kemunginan salah persepsi.

JAKARTA - Effendi Ghazali, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia dan Ridwan HR, ahli hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News