Effendi Ghazali: Sebagai Pejabat Publik Hakim Sarpin Harus Siap Dikritik
Senin, 05 Oktober 2015 – 18:59 WIB
Apakah yang dilakuan Taufiq bisa dipidana atau tidak? "Itu di luar kapasitas saya," ujarnya kepada wartawan, usai diperiksa Badan Reserse, Senin (5/10).
Menurut dia, yang jelas, dalam hukum administrasi negara terdapat dua jenis pertanggungjawaban. Pertama, tanggungjawab secara pribadi atau perseorangan. Kedua, tanggungjawab berdasarkan jabatan.
"Dalam kasus ini, Taufiq dikategorikan tak memberikan pertanggungjawaban secara pribadi, melainkan atas nama jabatan dan kelembagaan. Sebab, ketika itu Taufiq merupakan juru bicara KY. Sebagai juru bicara tentu berbicara tidak atas nama pribadi," pungkasnya. (boy/jpnn)