Effendi Simbolon Sebut TNI Kayak Gerombolan, Ini Maknanya, Waduh
Omongan politikus dengan nama lengkap Effendi Muara Sakti Simbolon itu berbuntut panjang.
Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D Namang berencana melaporkan anggota DPR dapil III DKI Jakarta itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Selasa (13/9) hari ini.
Salah satu alasan Bernard melaporkan Effendi, ya, gegara kata gerombolan tersebut. Kemudian, menyamakan TNI dengan organisasi masyarakat (ormas).
Menurut Bernard, pernyataan Effendi sebuah kekeliruan karena TNI adalah alat negara yang memiliki struktur dan tugas pokok yang diatur undang-undang.
Baca Juga: Kelakuan Oknum Polisi Ini Merusak Citra Institusi, Wakapolres Sampai Minta Maaf
"Jadi, menyamakan TNI dengan gerombolan, bahkan lebih-lebih dari ormas, ini sangat mencederai TNI," ujar Bernard saat dikonfirmasi JPNN, Senin malam.
Bernard menduga Effendi melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 4 Juncto Bagian Kedua Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 4 serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 9 Ayat 2
"Diduga menggiring opini publik memecah belah antara Kasad (Jenderal Dudung Abdurachman, red) dengan Panglima TNI (Jenderal Andika, red)," lanjut Bernard. (fat/ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!