Eggi Sudjana Keluar dari Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus makar Eggi Sudjana.
Kuasa hukum Eggi, Hendarsam Marantoko mengatakan dengan dikabulkannya permohonan itu maka kliennya keluar dari tahanan, Senin (24/6) malam. “Benar sudah dikabulkan,” ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan.
Dikabulkannya permohonan ini bertepatan dengan kunjungan dari Direktur Advokasi dan Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad ke Polda Metro Jaya untuk menemui Eggi.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengaku belum tahu apakah Dasco menjadi penjamin sehingga Eggi dibebaskan dari tahanan.
“Yang saya lihat beliau datang ke sini ketemu saya, mau ketemu Pak Eggi. Sudah dipertemukan di ruangan. Apa berbicara masalah lain saya kurang tahu,” sambung dia.
Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)