Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menegaskan deklarasi dan pidato kemenangan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah tidak sah.
Selain itu, deklarasi itu dianggap tidak memiliki dasar legalitas yang kuat, melanggar etika dan hukum.
Deklarasi ini dilakukan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan proses pemilu yang adil dan transparan.
Ketua TPUA Eggi Sudjana menilai tindakan ini sebagai bentuk arogansi, ugal-ugalan, dan upaya untuk mempengaruhi persepsi publik.
Hal itu, tegasnya, yang tidak hanya merusak integritas pemilu tetapi juga menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan terencana.
“Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pasangan ini sudah menyiapkan tempat yang dihadiri oleh puluhan ribu pendukungnya, menandakan adanya persiapan yang matang untuk mengumumkan kemenangan sebelum ada pengumuman resmi dari KPU,” ujar Eggi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/2)
Menurut Eggi, pasangan tersebut tidak memiliki legitimasi karena dilahirkan oleh proses yang cacat.
Khususnya terkait Gibran Rakabuming Raka, yang pencalonannya diselimuti kontroversi etik berat.