Eggi Sujana Dipolisikan Terkait Ucapannya dalam Sidang
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Eggi dinilai menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut ajaran Kristen tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pelapor yang merupakan Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing mengatakan, Eggi mengaitkan keyakinan Kristen dengan Pancasila yang merupakan pedoman bangsa.
“Saya rasa tidak ada kaitannya agama dengan ormas, sehingga pernyataan Eggi menurut saya tidak berdasar," kata Johanes saat dikonfirmasi, Jumat (6/10).
Johanes menilai, pernyataan Eggi berbahaya dan dapat menimbulkan permusuhan antarumat beragama. Meski pernyataan tersebut berada di ranah sidang, tapi videonya tersebar di media sosial.
“Laporan kami mendasari konten percakapan di video yang saya lihat di dalam ruangan, kalau di ruang sidang itu tidak masalah, tetapi ketika itu di luar persidangan itu sudah ngelantur," beber dia.
Di samping itu, kata Johanes, Eggi tak pantas menterjemahkan keyakinan agama lain. Johanes sendiri merasa tersinggung dengan pernyataan Eggi.
"Bukan hanya tersinggung tetapi juga marah," tegas dia.
Laporan Johanes teregestrasi dengan nomor laporan LP: 4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus pada Kamis (5/10) malam. Eggi dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) jo 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.(mg4/jpnn)