Eggy Sudjana Resmi Pimpin Organisasi Pengawas Umrah dan Haji
jpnn.com, JAKARTA - Eggy Sudjana secara resmi mendeklarasikan pembentukan organisasi Pengawas Umrah dan Haji, Rabu (18/4). Eggy yang juga menjabat sebagai Presiden Pengawas Umrah dan Haji, menjelaskan alasan pembentukan organisasi tersebut. Menurutnya, organisasi pengawas umrah dan haji dibentuk untuk mencari solusi atas berbagai kejadian luar biasa yang muncul tahun ini, khususnya terkait biro perjalanan umrah dan haji yang tidak melaksanakan kewajiban terhadap jemaah.
“Kita dikejutkan dengan berbagai pemberitaan dan kejadian yang sungguh di luar dugaan. Banyaknya penipuan tanpa ada penyelesaian yang menjadikan kita menjadi sangat waspada. Bahkan takut untuk melakukan perjalanan umrah dan haji dari biro perjalanan yang ada,” kata Eggy.
Menurut Eggy, kejadian demi kejadian yang menyangkut dengan nama biro perjalanan umrah dan haji tersebut menjadi tamparan keras bagi umat Islam yang ada di Indonesia.
"Begitu banyak permasalahan yang timbul memanggil kami untuk memberikan solusi penyelesaian terhadap masalah-masalah yang ada. Maka dari itu kami mendirikan organisasi independen pengawas umrah dan haji sebagai wadah pengawas terhadap biro perjalanan yang tidak melaksanakan kewajiban terhadap jemaah,” katanya.
Eggy menjelaskan organisasi yang dibentuknya bertujuan untuk mencari solusi dalam permasalahan yang timbul dari biro-biro perjalanan umrah dan haji yang melakukan penyelewengan terhadap hak-hak umat dan jemaah.
Dengan begitu, kata Eggy, organisasi yang dipimpinnya akan merekomendasikan hal-hal yang patut untuk dilaksanakan terutama untuk memproteksi jemaah dan umat dari penyelewengan. Hal ini untuk mendorong sebuah regulasi yang paten dan tertib guna melindungi hak-hak calon jemaah umrah dan haji.
Lebih lanjut, Eggy mengungkapkan organisasi Pengawas Umrah dan Haji merupakan organisasi independen untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap biro perjalanan umrah dan haji demi kemaslahatan umat.
Ia juga mengatakan misi oragnisasi pengawas umrah dan haji antara lain melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan umrah dan haji yang dilakukan biro perjalanan; menjadi jembatan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan umrah dan haji; investigasi dan inventarisasi permasalahan pelaksanaan umrah dan haji; serta menyusun dan merekomendasikan regulasi pelaksanaan umrah dan haji.