Ego Bupati, Divestasi Newmont Gagal
Jumat, 07 November 2008 – 19:36 WIB
Menurut Amir Jawas, pihak PT. NNT sama sekali tidak bersalah, karena sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Yang menjadi Trouble Maker (pembuat masalah, Red) tak lain adalah pak Kyai (Bupati KSB, Red),'' kata Amir Jawas.
Dijelaskan, keinginan untuk memiliki saham oleh pihak Pemda-pemda di NTB sebenarnya tidak akan menjadi kendala jika saja opsi yang pernah ditawarkan oleh PT. NNT diterima oleh Pemkab KSB dan Pemprov NTB.