Eits! Dilarang Menjual Rokok pada Remaja 18 Tahun ke Bawah
jpnn.com, SURABAYA - Fraksi PDIP di DPRD Surabaya menolak revisi raperda kawasan tanpa rokok (KTR) yang saat ini sedang dibahas.
Namun, fraksi-fraksi lain punya pandangan berbeda. Mereka tetap ingin perda KTR direvisi. Internal pansus mulai memperdebatkan isi surat Kementerian Dalam Negeri pada akhir 2018. Pemerintah daerah diminta segera membuat aturan tentang KTR.
Ada yang beranggapan bahwa Surabaya sudah memiliki aturan KTR. Dengan demikian, instruksi kementerian tersebut sudah terpenuhi.
Itu tercantum pada Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).
Ada juga yang menilai Perda Nomor 5 Tahun 2008 sudah tidak relevan dengan aturan yang lebih tinggi. Terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif dan Undang-Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.
"Ini kan dalam rangka kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Katanya NKRI diatur pemerintah pusat, kok enggak dijalankan," jelas anggota pansus KTR Reni Astuti.
Wakil ketua Fraksi PKS itu tidak ingin pembahasan raperda tersebut kandas lagi seperti tiga tahun lalu.
Selama ini perdebatan masih nyantol di pasal 3 yang mengatur lokasi KTR. Menurut dia, substansi raperda KTR bukan hanya satu pasal. Ada banyak pasal yang harus diperjuangkan.