Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional

Senin, 16 Mei 2022 – 13:39 WIB
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional - JPNN.COM
Ilustrasi rokok. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menuturkan implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah harus sesuai dengan Peraturan Nasional yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

AMTI memberikan apresiasi terhadap aturan KTR yang sudah sesuai dengan PP 109/2012, termasuk Perda KTR Nomor 3 Tahun 2014 di Kota Medan.

Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, secara prinsip, implementasi peraturan daerah termasuk KTR harus mampu mengakomodir semua kepentingan agar memuat asas keadilan.

“Apapun perda yang dibuat, termasuk Perda KTR Medan No 3 Tahun 2014, harus mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan. Bila penerapan perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan,” ujar Budidoyo.

Jangan sampai, sambung Budidoyo, perda yang dibuat hanya menjadi macan di atas kertas, tapi sulit diimplementasikan.

Dalam implementasinya, perda KTR tidak boleh memenangkan atau mengalahkan satu pihak saja, dan harus sesuai peraturan juga perundang-undangan, serta tidak boleh kontradiktif dengan peraturan di tingkat nasional.

Perda yang selaras dengan peraturan nasional akan mendukung implementasi pengaturan yang efektif.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan peraturan daerah harus mengacu pada peraturan di atasnya.

Jangan sampai perda yang dibuat hanya menjadi macan di atas kertas, tapi sulit diimplementasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News