Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eits! Paslon Pilkada DKI Jakarta Tak Boleh Pasang Iklan

Selasa, 18 Oktober 2016 – 18:53 WIB
Eits! Paslon Pilkada DKI Jakarta Tak Boleh Pasang Iklan - JPNN.COM
Pilkada DKI Jakarta. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal mengumumkan nama pasangan calon gubernur yang bertarung pada Pilkada 2017, Senin (24/10) mendatang.

Dengan demikian, seluruh calon sudah terikat dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal berkampanye.

Menurut Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos, salah satu yang harus dipatuhi, peserta dilarang memasang iklan di media massa.

Baik itu dalam bentuk iklan komersil maupun iklan layanan masyarakat. Karena nantinya penyelenggara yang akan melakukannya pada masa kampanye.

"KPU DKI akan memfasilitasi penayangan iklan. Tapi untuk produksi dilakukan oleh pasangan calon," ujar Betty, Selasa (18/10).

Menurut Betty, penayangan iklan para pasangan calon dari penyelenggara pemilu akan dimuat di media massa pada 29 Januari hingga 11 Februari 2017.

Dengan mengikuti tarif iklan yang berlaku di masing-masing media.

Untuk iklan media cetak, bisa dimuat bersamaan dalam satu halaman, atau saling bergantian.

iklan di televisi, jumlah penayangan setiap pasangan calon paling banyak sepuluh slot secara kumulatif dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi.

"Iklan ditayangkan setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Sementara iklan di radio, jumlah penayangan untuk setiap pasangan calon paling banyak sepuluh slot dengan durasi maksimal 60 detik untuk setiap radio," ujar Betty.

Menurut Betty, ketentuan model penayangan iklan di radio hampir sama dengan televisi. Yaitu, bisa ditayangkan setiap hari selama masa kampanye.

Sementara itu terkait konten pemberitaan selama masa kampanye, Betty mengatakan mengikuti kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan terutama mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal mengumumkan nama pasangan calon gubernur yang bertarung pada Pilkada 2017, Senin (24/10)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close