Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang

Rabu, 13 Oktober 2021 – 18:00 WIB
Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang - JPNN.COM
Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Foto: Humas UM Surabaya

"Khususnya yang mengatur pasal pidana pelanggaran pemanfaatan data pribadi," kata dia.

Lebih lanjut, Peraih gelar Master in Finance dari University of Bradford, UK itu menyarankan agar pinjol legal memiliki interest rate cap atau batas bunga pinjaman yang maksimum meskipun Fintech P2P berbeda dari perbankan.

Tetapi, memungkinkan ada pengecualian untuk mengatur tingkat bunga agar tidak terlalu memberatkan borrower.

Hal itu mungkin bisa menjadi sebuah diskusi antara pemangku kebijakan dengan asosiasi terkait.

"Kemudian jumlah fintech P2P yang terdaftar di OJK sebaiknya diperketat, sehingga jumlah Fintech lebih kecil dan pengawasan bisa lebih mudah," kata dia.

Pemerintah pun sebaiknya mendorong pinjol legal untuk fokus pada pemberian kredit usaha produktif bukan kredit yang sifatnya konsumtif.

Fintech juga diminta perbanyak kerja sama dengan perusahaan asuransi kredit agar pengawasan lebih ketat bukan hanya dari sisi regulator tetapi juga pihak asuransi kredit.

"Asuransi kredit juga memberikan rasa aman bagi pihak lender yang memberikan dana melalui platform Fintech P2P," beber Bhima.

Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News