Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang

Rabu, 13 Oktober 2021 – 18:00 WIB
Ekonom Beberkan Penyebab Pinjol Ilegal, Tak Sepele Menyangkut Undang-Undang - JPNN.COM
Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Foto: Humas UM Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal harus menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan.

Pasalnya, pinjol ilegal makin menjamur dan sulit untuk diberantas.

Bhima menyebutkan pengawasan tidak bisa dilakukan secara manual. Harus ada terobosan baru dari berbagai teknologi.

"Mulai dari pemanfaatan AI (kecerdasan buatan) untuk melakukan blokir aplikasi pinjol ilegal secara cepat, jadi ada deteksi dini ketika ada website yang mencurigakan dan mengarah pada praktik pinjol ilegal," ungkap Bhima kepada JPNN.com, di Jakarta, Rabu (13/10).

Menurut dia, OJK juga perlu mempekuat kerja sama dengan berbagai instansi termasuk perusahaan telekomunikasi.

"Gunanya untuk memblokir nomor telepon yang dijadikan sarana pemasana," kata dia.

Tidak kalah penting, Bhima mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Bhima menilai pinjol ilegal tidak hanya merugikan dari sisi finansial, namun juga data penggunanya. Tidak jarang mereka menyebarkan data pribadi dengan tidak bertanggung jawab.

Menjamurnya pinjol ilegal membuat Ekonom Bhima Yudhistira mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Fintech dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News