Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ekonom Yakin Omnibus Law Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 14 Maret 2020 – 20:38 WIB
Ekonom Yakin Omnibus Law Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi - JPNN.COM
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Omnibus Law Cipta Kerja memberikan peluang investasi yang diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Demikian disampaikan oleh Ekonom Surya Vandiantara dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Komite Pemerhati Bangsa pada Sabtu (14/03) di Jakarta.

Diskusi tersebut membahas Omnibus Law Cipta Kerja dan Pengentasan Kemiskinan. Selain Surya, hadir juga sebagai pembicara dalam dalam diskusi tersebut yaitu Ilham dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dan Olisias Gultom dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Konsumen.

Ilham mengatakan bahwa investasi itu penting untuk mengerek pertumbuhan ekonomi. Tetapi investasi tidak boleh menyengsarakan buruh.

“Buruh sama sekali tidak menolak investasi tetapi harus yang mensejahterakan buruh”, tegas Ilham.

Sementara itu Gultom mengkritisi terlalu banyaknya regulasi pemerintah yang tumpang tindih di bidang perekonomian dan ketenagakerjaan.

“Proses legislasi di Indonesia ini sangat Lemah keutuhannya. Antara satu dengan yang lain banyak yang tabrakan”, papar Gultom.

Tumpang tindihnya beragam peraturan menjadi indikator dari inefisiensi birokrasi dan peluang bagi terciptanya mal administrasi serta korupsi. Ombinus law Cipta Kerja hadir untuk menyederhanakan beragam peraturan dan memangkas jalur birokrasi. Tujuannya, dunia investasi menjadi lebih mudah dan transparan sehingga menarik minat dunia investor.

Terkait kekhawatiran kesejahteraan buruh yang terancam, Ekonom sekaligus akademisi Surya menyebut bahwa upah murah buruh bukan sebuah daya tarik utama dalam dunia investasi.

Omnibus Law Cipta Kerja memberikan peluang investasi yang diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebuah negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA