Ekonom Yakin Perusahaan dengan Perizinan Jelas Tak Bisa Disebut Merugikan Negara
Jumat, 13 Januari 2023 – 01:33 WIB
"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah, artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri Kehutanan maupun ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat," ujarnya. (tan/jpnn)