Ekonom Yakin Perusahaan dengan Perizinan Jelas Tak Bisa Disebut Merugikan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Perhitungan Perekonomian Negara Prof. Rimawan Pradiptyo meyakini perusahaan yang sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan tidak bisa disebut merugikan negara atau perekonomian.
Hal itu disampaikan ekonom dari Universitas Gajah Mada itu saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Kamis, (11/1). Perkara ini menyidangkan kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Jika di situ sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha di situ, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Rimawan juga menerangkan tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak.
Terlebih, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU), serta menyerap tenaga kerja.
"Jadi, tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian," kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM itu.
Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan tersbeut belum mengantongi HGU, tetapi sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada.
Dia memastikan perusahaan itu telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.