Ekonomi Makin Sulit, PSBB Disarankan Tidak Melarang Ojol Bawa Penumpang
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDFEBUI) menyarankan agar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk tidak melarang pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang.
Wakil Kepala LDFEBUI Dr Paksi C.K Walandouw mengatakan, regulasi yang membolehkan ojek online membawa penumpang selama PSBB tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona.
"Jadi tidak serta merta melarang tetapi juga memikirkan banyak hal, sehingga bila ada satu kebijakan diikuti oleh kebijakan lain yang juga mendukung, bisa disebut juga ada bauran kebijakan,” kata Paksi, Selasa (14/4).
Selain itu, kata Paksi, perlu dipikirkan juga cara mengganti pendapatan yang hilang akibat pengurangan kegiatan sepanjang pandemi COVID-19. Inisiatif dimaksud setidaknya dapat membantu para pihak seperti mitra ojol yang biasanya langsung berhubungan dengan konsumen.
”Bila insentif atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari pemerintah cair dan dampak dari Covid-19 tetap meluas maka pertimbangan untuk tidak membolehkan Ojol mengambil penumpang harus mendapatkan pertimbangan yang serius, baik dengan tujuan pembatasan maupun untuk menambah alat-alat yang harus dipakai mitra dan konsumen untuk menghindari penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Menurut kajian LDFEBUI, posisi ojek online yang mempunyai lebih dari dua juta mitra, dari sekitar 59,3 juta atau 75 persen tenaga kerja di sektor mikro, usaha kecil, mempunyai posisi yang dapat menjaga ketahanan ekonomi.
”Bila dilihat dari angka ini maka posisi Ojol yang mempunyai mitra lebih dari dua juta mempunyai posisi yang dapat menjaga ketahanan ekonomi,” ungkapnya.
Paksi menambahkan, posisi pengemudi ojek daring dapat berlaku demikian, selama keamanan dan kesehatan dari mitra dan konsumen menjadi prioritas utama.