Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkes Kembali Tegaskan Larangan Ojek Online Angkut Penumpang, Pak Luhut Bagaimana?

Senin, 13 April 2020 – 22:44 WIB
Kemenkes Kembali Tegaskan Larangan Ojek Online Angkut Penumpang, Pak Luhut Bagaimana? - JPNN.COM
Tarif ojek online resmi naik. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto memastikan tidak ada perubahan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait aturan operasional sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online).

"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri, saat dikonfirmasi soal izin ojek online mengangkut penumpang.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan Permenkes tidak mengizinkan ojek online mengangkut selain barang.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.

"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), laluPermenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," kata Yuri.

Yuri mempersilakan masyarakat memakai salah satu dari dua aturan itu. Dia pun menyarankan agar mengonfirmasi lebih lanjut kepada penyedia layanan transportasi online.

"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online ya tanya aplikasinya," ujar Yuri.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Aturan Permenkes dari Kemenkes dan Permenhub yang dikeluarkan Plt Menhub Luhut Pandjaitan berbeda isi terkait aturan ojek online mengangkut penumpang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News